Senin, 28 November 2016

Pandangan Hidup

Pandangan Hidup 
Salsabila Shofa. 16516792. IPA01


  
Pandangan Hidup merupakan suatu dasar atau landasan untuk membimbing kehidupan jasmani dan rohani. Pandangan hidup ini sangat bermanfaat bagi kehidupan individu, masyarakat, atau negara. Semua perbuatan, tingkah laku dan aturan serta undang-undang harus merupakan pancaran dari pandangan hidup yang telah dirumuskan.
Pandangan hidup sering disebut filsafat hidup. Filsafat berarti cinta akan kebenaran, sedangkan kebenaran dapat dicapai oleh siapa saja. Hal inilah yang mengakibatkan pandangan hidup itu perlu dimiliki oleh semua orang dan semua golongan.
Setiap orang, baik dari tingkatan yang paling rendah sampai dengan tingkatan yang paling tinggi, mempunyai cita-cita hidup. Hanya kadar cita-citanya sajalah yang berbeda. Bagi orang yang kurang kuat imannya ataupun kurang luas wawasannya, apabila gagal mencapai cita-cita, tindakannya biasanya mengarah pada hal-hal yang bersifat negative.
Disinilah peranan pandangan hidup seseorang. Pandangan hidup yang teguh merupakan pelindung seseorang. Dengan memegang teguh pandangan hidup yang diyakini, seseorang tidak akan bertindak sesuka hatinya. Ia tidak akan gegabah bila menghadapi masalah, hambatan, tantangan dan gangguan, serta kesulitan yang dihadapinya.
Biasanya orang akan selalu ingat, taat, kepada Sang Pencipta bila sedang dirudung kesusahan. Namun, bila manusia sedang dalam keadaan senang, bahagia, serta kecukupan, mereka lupa akan pandangan hidup yang diikutinya dan berkurang rasa pengabdiannya kepada Sang Pencipta. Hal ini disebabkan oleh beberapa factor, antara lain :
  1. Kurangnya penghayatan pandangan hidup yang diyakini.
  2. Kurangnya keyakinan pandangan hidupnya.
  3. Kurang memahami nilai dan tuntutan yang terkandung dalam pandangan hidupnya.
  4. Kurang mampu mengatasi keadaan sehingga lupa pada tuntutan hidup yang ada dalam pandangan hidupnya.
  5. Atau sengaja melupakannya demi kebutuhan diri sendiri.
Pandangan hidup tidak sama dengan cita-cita. Sekalipun demikian, pandangan hiup erat sekali kaitannya dengan cita-cita. Pandangan hidup merupakan bagian dari hidup manusia yang dapat mencerminkan cita-cita atau aspirasi seseorang dan sekelompok orang atau masyarakat.
Pandangan hidup merupakan sesuatu yang sulit untuk dikatakan, sebab kadang-kadang pandangan hidup hanya merupakan suatu idealisme belaka yang mengikuti kebiasaan berpikir didalam masyarakat. Manuel Kaisiepo (1982) dan Abdurrahman Wahid (1985) berpendapat bahwa pandangan hidup itu bersifat elastis. Maksudnya bergantung pada situasi dan kondisi serta tidak selamanya bersifat positif.
Pandangan hidup yang sudah diterima oleh sekelompok orang biasanya digunakan sebagai pendukung suatu organisasi disebut ideology. Pandangan hidup dapat menjadi pegangan, bimbingan, tuntutan seseorang ataupun masyarakat dalam menempuh jalan hidupnya menuju tujuan akhir.

pandangan hidup yang saya pegang teguh sampai saat ini adalah agama , karena agama adalah salah satu pedoman hidup bagi selruh makhluk hidup yang ada di muka bumi. agama juga mengajarkan kita bermacam macam hal agar kita mempunyai tujuan hidup.dengan adanya pandangan hidup kita bisa menjadi pribadi yang baik dan bermanfaat bagi kehidupan kita dan orang orang sekitar.

Cita Cita saya dan Usaha saya dalam menggapai Cita Cita tersebut



"Cita Cita dan Usaha yang saya miliki" 
Salsabila shofa. 16516792. IPA01


Pada penulisan di Blogg saya kali ini saya akan bercerita tentang cita cita yang ingin saya gapai serta usaha untuk menggapai cita cita tersebut. Semua orang mempunyai sebuah cita cita yang nanti nya bisa berguna untuk dirinya sendiri atau bahkan untuk orang sekitar nya. Saya mempunyai Cita cita menjadi seorang Psikologi Anak, kenapa saya memilih untuk mengambil cita cita tersebut? karena saya sangat menyukai dunia anak anak, terlebih lagi saya suka mencari tahu tentang berbagai macam karakter anak anak yang berbeda beda. Saya pun di perkuliahan saat ini mengambil jurusan Psikologi tepatnya di Universitas Gunadarma Depok, dimana jurusan ini lebih membantu saya untuk memperdalam Ilmu Psikologi, yang saya ingin jalani lebih dalam. Ilmu yg saya dapatkan dalam jurusan psikolog ini  juga bisa di terapkan dalam kehidupan sehari hari contohnya mendidik adik saya dengan tahapan tahapan dalam perkembangannya. Saya juga berencana kalau sudah lulus S1 akan mengambil kerja di SLB(Sekolah Luar Biasa), menurut saya itu adalah suatu hal yang menarik, kenapa? karena kita bisa dilatih agar lebih sabar dalam mendidik anak. seorang Psikolog Anak juga diajarkan bagaimana cara bertutur kata yang baik, berprilaku yang baik di depan anak, dan hal hal yang mempengaruhi mental anak kedepan nya. Semua itu di ajarkan untuk kita lebih tau bahwa seorang anak nnti nya akan mencontoh apa yang kita lakukan(sebagai orang dewasa), maka dari itu kita sebagai seorang psikologi atau menjadi seorang ibu untuk buah hati kita kelak agar lebih memperhatikan dari segi bahasa ataupn prilaku, karena kalau kita tidak memperhatikan aspek tersebut akan berdambak bagi mental atau prilaku anak kedapan nya. sungguh menarik bukan? menjadi seorang psikolog...
seorang psikolog juga bisa disebut dengan panggilan "Dokter" hehe, karena psikolog juga  bisa bekerja di rumah sakit rumah sakit, maka nya seorang psikolog bisa di panggil dengan sebutan "Dokter". namun psikolog dan dokter tetap saja berbeda ya, karena psikolog lebih ke terapi untuk gangguan mental atau pun trauma yang dialami dari pasien tersebut, psikologi tidak boleh memberikan obat obatan kepada sang pasien, beda hal nya dengan dokter, kalau dokter dia berhak mengasih resep obat obatan kepada pasien nya. 
Usaha yang saya lakukan untuk menggapai cita cita saya menjadi seorang Psikologi anak yaitu, bersungguh sungguh dalam belajar dan membaca buku mengenai dunia Psikologi Anak. dan saya pun sering bertanya tanya kepada tetangga saya yang kebetulan menjadi seorang psikolog dan membuka praktek di rumah nya. di situ saya bertanya tanya tentang bagaimana menjadi seorang Psikolog yang baik.   Alhamdullilah nya kedua orang tua saya selalu mendukung apapun yang saya ingin lalukan dalam mengapai cita-cita yang saya inginkan selagi itu berguna bagi orang sekitar saya maupun diri saya. Tidak ada yang tidak bisa dalam mencapai Cita cita asalkan mempunyai kemauan dan usaha dalam mencapai cita cita nya. Sekian dari cerita saya mengenai Cita cita yang saya inginkan, semoga Blogg ini bermanfaat bagi kalian yang membaca nya... Terus berusaha dan jangan pernah menyerah untuk menggapi cita cita yang kalian ingin kan^^


#SalamSatuPsikologi2016
 

Keadilan di Negara Indonesia

 ILMU BUDAYA DASAR- NARASI KARANGAN MENGENAI KEADILAN DI NEGARA INDONESIA
Salsabila Shofa. 16516792. IPA01




  saya akan membahas mengenai jaminan HAM atau bisa di sangkut pautkan dengan keadilan yang skrg terjadi di Indonesia atau yang paling sering dilanggar oleh negara maupun individu. Sebelum kita masuk dalam pembahasan, teman-teman Kompasianer pasti sudah tau kan apa itu HAM? Ya benar, HAM adalah hak asasi manusia. Menurut saya, pasal 28D Ayat 1 lah yang paling sering dilanggar. Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Dalam kehidupan berbangsa & bernegara, hukum memegang peranan penting. Hukum dibuat seharusnya untuk dipatuhi, namun kebanyakan di Indonesia malah sebaliknya. Akhir-akhir ini di Indonesia banyak yang tidak mendapatkan keadilaan dalam hukum, terutama rakyat kecil. Sebagai negara hukum, harusnya Indonesia menjunjung tinggi HAM dan memperlakukan semua orang sama di depan hukum, tidak peduli orang itu pejabat ataupun tukang becak. “hukum di Indonesia tidak adil”, mungkin ungkapan itulah yang mewakili situasi hukum di Indonesia saat ini. Jika kita membandingkan penegakan hukum untuk kalangan masyarakat kecil dengan penegakan hukum kalangan pejabat tentulah sangat berbeda. Hal tersebut pasti sudah banyak kita jumpai di media massa. Banyak contoh kasus hukum yang terjadi di Indonesia dan sampai saat ini masih dipertanyakan, antara lain: ·Seorang buruh pabrik bernama Hamdani divonis hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan tempatnya bekerja ·Tabriji, warga Serang, pada November 2009, divonis hukuman 7 bulan penjara karena terbukti mencuri dua ekor bebek milik tetangganya ·Ambil tiga buah kakao, nenek Minah divonis 1,5 bulan penjara ·Mencuri sebutir semangka, Basar Suyanto dan Kholil ditahan di LP Kediri, dan terancam hukuman 5 tahun penjara, dan masih banyak lagi kasus lain. Mari kita bandingan kasus hukum diatas dengan kasus hukum para pejabat di Indonesia yang korupsi mencuri uang negara hingga miliyaran bahkan lebih tetapi hukuman yang mereka timpa tidak sebanding dengan apa yang telah mereka perbuat. Padahal perbuatan itu lebih keji dari sekedar mencuri sandal jepit, bebek, buah kakao ataupun semangka. Inikah yang disebut keadilan hukum di Indonesia?. Dari contoh kasus-kasus tersebut, dapat kita simpulkan bahwa keadilan hukum di Indonesia belum merata. Oleh karena itu, perlakuan sama di muka hukum perlu adanya jaminan. Karena jika tidak, negara ini akan semakin lemah akan hukum, dan warganya menjadi tidak teratur, rakyat kecil semakin menderita, dan para pejabat semakin berkuasa bebas mencuri uang negara. Hal itu patut ditindak lanjuti oleh pemerintah. Negara dan pemerintah perlu menyadari akan kewajibannya untuk lebih memperhatikan hak tiap warganya. Perlindungan terhadap hukum serta perlakuan yang sama di muka hukum perlu ditingkatkan, demi kemajuan hukum di Indonesia agar tercipta rasa aman dan tentram. Pejabat maupun rakyat kecil harus diperlakukan sama di muka hukum. Untuk meningkatkan keadilan hukum di Indonesia perlu sanksi yang lebih berat sesuai pelanggaran yang dilakukan dan UU yang lebih jelas mengenai hukum. Lembaga yang bersangkutan dengan hukum juga perlu terbuka dan aktif dalam mengatasi kebutuhan masyarakat memperoleh proses hukum, namun masyarakat juga harus mengatasi masalahnya sendiri misal membela dengan bukti yang kuat. Selain itu, masyarakat seharusnya diberi penyuluhan tentang tata cara memperoleh keadilan dalam siding pengadilan. Dan tugas pemerintah untuk meringankan biaya yang ditanggung masyarakat. Dalam upaya menekan masalah peradilan hukum tersebut juga perlu kerja sama antara masyarakat dengan pemerintah. Seperti masyarakat tidak berbuat yang neko-neko, masalah tidak akan muncul. Dan pemerintah member sanksi mati untuk para koruptor, sehingga akan menekan jumlah koruptor di Indonesia. Dibawah ini adalah contoh dari ke tidakadilan hukuman di Negara Indonesia

⥥⥥⥥⥥⥥⥥ 
Mari kita sama sama menegagkan Hukum di Indonesia ini dengan seadil adilnya, jangan sampai lagi para koruptor dihukum cuma 4-5 tahun penjara sedangkan orang yang hanya mencuri sendal atau hal yang sepele di ancam hukuman yg sama dengan para koruptor yaitu 4,5 tahun penjara, itu sangat sangat tidak adil.
Sekian dari narasi mengenai keadilan di Indonesia menurut pendapat saya... 





















 

Assalamualaikum Wr. Wb. Pada postingan pertama saya ini, saya akan membahas mengenai jaminan HAM yang paling sering dilanggar oleh negara maupun individu. Sebelum kita masuk dalam pembahasan, teman-teman Kompasianer pasti sudah tau kan apa itu HAM? Ya benar, HAM adalah hak asasi manusia. Menurut saya, pasal 28D Ayat 1 lah yang paling sering dilanggar. Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Dalam kehidupan berbangsa & bernegara, hukum memegang peranan penting. Hukum dibuat seharusnya untuk dipatuhi, namun kebanyakan di Indonesia malah sebaliknya. Akhir-akhir ini di Indonesia banyak yang tidak mendapatkan keadilaan dalam hukum, terutama rakyat kecil. Sebagai negara hukum, harusnya Indonesia menjunjung tinggi HAM dan memperlakukan semua orang sama di depan hukum, tidak peduli orang itu pejabat ataupun tukang becak. “hukum di Indonesia tidak adil”, mungkin ungkapan itulah yang mewakili situasi hukum di Indonesia saat ini. Jika kita membandingkan penegakan hukum untuk kalangan masyarakat kecil dengan penegakan hukum kalangan pejabat tentulah sangat berbeda. Hal tersebut pasti sudah banyak kita jumpai di media massa. Banyak contoh kasus hukum yang terjadi di Indonesia dan sampai saat ini masih dipertanyakan, antara lain: ·Seorang buruh pabrik bernama Hamdani divonis hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan tempatnya bekerja ·Tabriji, warga Serang, pada November 2009, divonis hukuman 7 bulan penjara karena terbukti mencuri dua ekor bebek milik tetangganya ·Ambil tiga buah kakao, nenek Minah divonis 1,5 bulan penjara ·Mencuri sebutir semangka, Basar Suyanto dan Kholil ditahan di LP Kediri, dan terancam hukuman 5 tahun penjara, dan masih banyak lagi kasus lain. Mari kita bandingan kasus hukum diatas dengan kasus hukum para pejabat di Indonesia yang korupsi mencuri uang negara hingga miliyaran bahkan lebih tetapi hukuman yang mereka timpa tidak sebanding dengan apa yang telah mereka perbuat. Padahal perbuatan itu lebih keji dari sekedar mencuri sandal jepit, bebek, buah kakao ataupun semangka. Inikah yang disebut keadilan hukum di Indonesia?. Dari contoh kasus-kasus tersebut, dapat kita simpulkan bahwa keadilan hukum di Indonesia belum merata. Oleh karena itu, perlakuan sama di muka hukum perlu adanya jaminan. Karena jika tidak, negara ini akan semakin lemah akan hukum, dan warganya menjadi tidak teratur, rakyat kecil semakin menderita, dan para pejabat semakin berkuasa bebas mencuri uang negara. Hal itu patut ditindak lanjuti oleh pemerintah. Negara dan pemerintah perlu menyadari akan kewajibannya untuk lebih memperhatikan hak tiap warganya. Perlindungan terhadap hukum serta perlakuan yang sama di muka hukum perlu ditingkatkan, demi kemajuan hukum di Indonesia agar tercipta rasa aman dan tentram. Pejabat maupun rakyat kecil harus diperlakukan sama di muka hukum. Untuk meningkatkan keadilan hukum di Indonesia perlu sanksi yang lebih berat sesuai pelanggaran yang dilakukan dan UU yang lebih jelas mengenai hukum. Lembaga yang bersangkutan dengan hukum juga perlu terbuka dan aktif dalam mengatasi kebutuhan masyarakat memperoleh proses hukum, namun masyarakat juga harus mengatasi masalahnya sendiri misal membela dengan bukti yang kuat. Selain itu, masyarakat seharusnya diberi penyuluhan tentang tata cara memperoleh keadilan dalam siding pengadilan. Dan tugas pemerintah untuk meringankan biaya yang ditanggung masyarakat. Dalam upaya menekan masalah peradilan hukum tersebut juga perlu kerja sama antara masyarakat dengan pemerintah. Seperti masyarakat tidak berbuat yang neko-neko, masalah tidak akan muncul. Dan pemerintah member sanksi mati untuk para koruptor, sehingga akan menekan jumlah koruptor di Indonesia.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/fitriyahmahmuda/keadilan-hukum-di-indonesia_54f98a0fa3331146608b486d
Assalamualaikum Wr. Wb. Pada postingan pertama saya ini, saya akan membahas mengenai jaminan HAM yang paling sering dilanggar oleh negara maupun individu. Sebelum kita masuk dalam pembahasan, teman-teman Kompasianer pasti sudah tau kan apa itu HAM? Ya benar, HAM adalah hak asasi manusia. Menurut saya, pasal 28D Ayat 1 lah yang paling sering dilanggar. Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Dalam kehidupan berbangsa & bernegara, hukum memegang peranan penting. Hukum dibuat seharusnya untuk dipatuhi, namun kebanyakan di Indonesia malah sebaliknya. Akhir-akhir ini di Indonesia banyak yang tidak mendapatkan keadilaan dalam hukum, terutama rakyat kecil. Sebagai negara hukum, harusnya Indonesia menjunjung tinggi HAM dan memperlakukan semua orang sama di depan hukum, tidak peduli orang itu pejabat ataupun tukang becak. “hukum di Indonesia tidak adil”, mungkin ungkapan itulah yang mewakili situasi hukum di Indonesia saat ini. Jika kita membandingkan penegakan hukum untuk kalangan masyarakat kecil dengan penegakan hukum kalangan pejabat tentulah sangat berbeda. Hal tersebut pasti sudah banyak kita jumpai di media massa. Banyak contoh kasus hukum yang terjadi di Indonesia dan sampai saat ini masih dipertanyakan, antara lain: ·Seorang buruh pabrik bernama Hamdani divonis hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan tempatnya bekerja ·Tabriji, warga Serang, pada November 2009, divonis hukuman 7 bulan penjara karena terbukti mencuri dua ekor bebek milik tetangganya ·Ambil tiga buah kakao, nenek Minah divonis 1,5 bulan penjara ·Mencuri sebutir semangka, Basar Suyanto dan Kholil ditahan di LP Kediri, dan terancam hukuman 5 tahun penjara, dan masih banyak lagi kasus lain. Mari kita bandingan kasus hukum diatas dengan kasus hukum para pejabat di Indonesia yang korupsi mencuri uang negara hingga miliyaran bahkan lebih tetapi hukuman yang mereka timpa tidak sebanding dengan apa yang telah mereka perbuat. Padahal perbuatan itu lebih keji dari sekedar mencuri sandal jepit, bebek, buah kakao ataupun semangka. Inikah yang disebut keadilan hukum di Indonesia?. Dari contoh kasus-kasus tersebut, dapat kita simpulkan bahwa keadilan hukum di Indonesia belum merata. Oleh karena itu, perlakuan sama di muka hukum perlu adanya jaminan. Karena jika tidak, negara ini akan semakin lemah akan hukum, dan warganya menjadi tidak teratur, rakyat kecil semakin menderita, dan para pejabat semakin berkuasa bebas mencuri uang negara. Hal itu patut ditindak lanjuti oleh pemerintah. Negara dan pemerintah perlu menyadari akan kewajibannya untuk lebih memperhatikan hak tiap warganya. Perlindungan terhadap hukum serta perlakuan yang sama di muka hukum perlu ditingkatkan, demi kemajuan hukum di Indonesia agar tercipta rasa aman dan tentram. Pejabat maupun rakyat kecil harus diperlakukan sama di muka hukum. Untuk meningkatkan keadilan hukum di Indonesia perlu sanksi yang lebih berat sesuai pelanggaran yang dilakukan dan UU yang lebih jelas mengenai hukum. Lembaga yang bersangkutan dengan hukum juga perlu terbuka dan aktif dalam mengatasi kebutuhan masyarakat memperoleh proses hukum, namun masyarakat juga harus mengatasi masalahnya sendiri misal membela dengan bukti yang kuat. Selain itu, masyarakat seharusnya diberi penyuluhan tentang tata cara memperoleh keadilan dalam siding pengadilan. Dan tugas pemerintah untuk meringankan biaya yang ditanggung masyarakat. Dalam upaya menekan masalah peradilan hukum tersebut juga perlu kerja sama antara masyarakat dengan pemerintah. Seperti masyarakat tidak berbuat yang neko-neko, masalah tidak akan muncul. Dan pemerintah member sanksi mati untuk para koruptor, sehingga akan menekan jumlah koruptor di Indonesia.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/fitriyahmahmuda/keadilan-hukum-di-indonesia_54f98a0fa3331146608b486d

Senin, 07 November 2016

Manusia Dan Keindahan

ILMU BUDAYA DASAR - MANUSIA DAN KEINDAHAN 

Salsabila Shofa. 16516792. IPA01


Apakah keindahan Itu?

Sebenarnya sulit bagi kita untuk menyatakan apakah keindahan itu. Keindahan itu suatu konsep abstrak yang tidak dapat dinikmati karena tidak jelas. Keindahan itu baru jelas jika telah dihubungkan dengan sesuatu yang berwujud atau suatu karya. Dengan kata lain keindahan itu baru dapat dinikmati jika dihubungkan dengan suatu bentuk. Dengan bentuk itu keindahan berkomunikasi
Menurut cakupannya orang harus membedakan keindahan sebagai suatu kualita abstrak dan sebagai sebuah benda tertentu yang indah. Untuk pembedaan itu dalam bahasa Inggris sering dipergunakan istilah “beuty” (keindahan) dan “the beautiful” (benda atau hal indah). Dalam pembatasan filsafat, kedua pengertian ini kadang-kaang dicampuradukkan saja. Disamping itu terdapat pula perbedaan menurut luasnya pengertian; yakni
a.    keindahan dalam arti luas
b.    keindahan dalam arti estetis murni
c.    keindahan dalam arti terbatas dalam pengertiannya dengan penglihatan
Keindahan alam arti luas merupakan pengertian semula dari bangsa Yunani dulu yang didalamnya tercakup pula kebaikan. Plato misalnya menyebut tentang watak yang indah dan hukum yang indah, sedang Aristoteles merumuskan keindahan sebagai sesuatu yang selain baik juga menyenangkan. Plotinus menulis tentang ilmu yang indah, kebajikan yang indah. Orang Yunani dulu berbicara juga tentang buah pikiran yang indah dan adapt kebiasaan yang indah. Tapi bangsa Yunani juga mengenal keindahan dalam arti estetis yang disebutnya “symetria” untuk keindahan berdasarkan penglihatan dan harmonia untuk keindahan berdasarkan pendengaran. Jadi pengertian keindahan seluas-luasnya meliputi : keindahan seni, keindahan alam, keindahan moral dan keindahan intelektual.
Keindahan dalam arti estetik murni menyangkut pengalaman estetis dari seseorang dalam hubungannya dengan segala sesuatu yang dicerapnya. Sedang keindahan dalam arti terbatas lebih disempitkan sehingga hanya menyangkut benda-benda yang dicerapnya dengan penglihatan, yakni berupa keindahan dari bentuk dan warna.


 

Hubungan Manusia dan Keindahan
Manusia dan keindahan memang tak bisa dipisahkan sehingga kia perlu melestarikan bentuk dari keindahan yang telah dituangkan dalam berbagai bentuk kesenian (seni rupa, seni suara maupun seni pertunjukan) yang nantinya dapat menjadi bagian dari suatu kebudayaan yang dapat dibanggakan dan mudah-mudahan terlepas dari unsur politik. Kawasan keindahan bagi manusia sangat luas, seluas keanekaragaman manusia dan sesuai pula dengan perkembangan peradaban teknologi, sosial, dan budaya. Karena itu keindahan dapat dikatakan, bahwa keindahan merupakan bagian hidup manusia. Keindahan tak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Dimanapun kapan pun dan siapa saja dapat menikmati keindahan.

Keindahan identik dengan kebenaran. Keindahan merupakan kebenaran dan kebenaran adalah keindahan. Keduanya mempunyai nilai yang sama yaitu abadi, dan mempunyai daya tarik yang selalu bertambah. Sesuatu yang tidak mengandung kebenaran berarti tidak indah. Karena itu hanya tiruan lukisan Monalisa yang tidak indah, karena dasarnya tidak benar. Sudah tentu kebenaran disini bukan kebenaran ilmu, melainkan kebenaran menurut konsep dalam seni. Dalam seni, seni berusaha memberikan makna sepenuh-penuhnya mengenai obyek yang diungkapkan.

Manusia yang menikmati keindahan berarti manusia mempunyai pengalaman keindahan. Pengalaman  keindahan biasanya bersifat terlihat (visual) atau terdengar (auditory) walaupun tidak terbatas pada dua bidang tersebut.

Keindahan tersebut pada dasarnya adalah almiah. Alam itu ciptaan Tuhan. Alamiah itu adalah wajar tidak berlebihan dan tidak kurang. Konsep keindahan itu sendiri sangatlah abstrak ia identik dengan kebenaran. Batas keindahan akan behenti pada pada sesuatu yang indah dan bukan pada keindahan itu sendiri. Keindahan mempunyai daya tarik yang  selalu bertambah,  sedangkan yang tidak ada unsur keindahanya tidak mempunyai daya tarik. Orang yang mempunyai konsep keindahan adalah orang yang mampu berimajinasi, rajin dan kreatif dalam menghubungkan benda satu dengan yang lainya. Dengan kata lain imajinasi merupakan proses menghubungkan suatu benda dengan benda lain sebagai objek imajinasi. Demikian pula kata indah diterapkan untuk persatuan orang-orang yang beriman, para nabi, orang yang menghargai kebenaran dalam agama, kata dan perbuatan serta orang –orang yang saleh merupakan persahabatan yang paling indah.

Jadi keindahan mempunyai dimensi interaksi yang sangat luas baik hubungan manusia dengan benda, manusia dengan manusia, manusia dengan Tuhan, dan bagi orang itu sendiri yang melakukan interaksi.

Pengungkapan keindahan dalam karya seni didasari oleh motivasi tertentu dan dengan tujuan tertentu pula. Motivasi itu dapat berupa pengalaman atau kenyataan mengenai penderitaan hidup manusia, mengenai kemerosotan moral, mengenai perubahan nilai-nilai dalam masyarakat, mengenai keagungan Tuhan, dan banyak lagi lainnya. Tujuannya tentu saja dilihat dari segi nilai kehidupan manusia, martabat manusia, kegunaan bagi manusia secara kodrati.

Ada beberapa alasan mengapa manusia menciptakan keindahan, yaitu sebagai berikut:

1) Tata nilai yang telah usang

2) Kemerosotan Zaman

3) Penderitaan Manusia

4) Keagungan Tuhan

Seperti yang kita lihat dari gambar diatas adalah Gambar dari keindahan Alam yaitu Raja Ampat yg berada di Papua, Keindahan Alam yang diatas menandakan bahwa Tuhan menciptakan Alam semesta ini dengan begitu indah nya dan menakjubkan. Raja Ampat di kenal sebagai wisata Alam dan laut paling Indah se Indonesia. Saya sangat menyukai keindahan Alam yang berada di Raja Ampat. Panorama yang Indah di Raja Ampat membuat para wisatawan betah berlama lama disana. Kalau kita mengExplore lebih banyak lagi tentang keindahan Alam di Indonesia sangat banyak, mulai dari Gunung Rinjani, Bromo dan lain sebagainya. Raja Ampat adalah salah satu bukti bahwa Negara Indonesia kaya akan keindahan Alam nya. selain itu Raja Ampat juga belum pernah di sentuh atau di rusak oleh tangan tangan jail dari manusia. Keindahan keindahan Alam yang sudah Tuhan Ciptakan untuk kita, marilah kita jaga, jangan sampai keindahan itu rusak oleh ulah Manusia karena Keindahan Alam di muka bumi ini adalah aset dr suatu Negara....

Sekian dari definisi Keindahan menurut Saya semoga kita sebagai manusia lebih bisa menjaga dan melestarikan Alam semesta ini~~~