ILMU BUDAYA DASAR- NARASI KARANGAN MENGENAI KEADILAN DI NEGARA INDONESIA
Salsabila Shofa. 16516792. IPA01

saya akan membahas
mengenai jaminan HAM atau bisa di sangkut pautkan dengan keadilan yang skrg terjadi di Indonesia atau yang paling sering dilanggar oleh negara maupun individu.
Sebelum kita masuk dalam pembahasan, teman-teman Kompasianer pasti sudah tau
kan apa itu HAM? Ya benar, HAM adalah hak asasi manusia. Menurut saya, pasal
28D Ayat 1 lah yang paling sering dilanggar. Pasal tersebut berbunyi: “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Dalam kehidupan berbangsa
& bernegara, hukum memegang peranan penting. Hukum dibuat seharusnya untuk
dipatuhi, namun kebanyakan di Indonesia malah sebaliknya. Akhir-akhir ini di
Indonesia banyak yang tidak mendapatkan keadilaan dalam hukum, terutama rakyat
kecil. Sebagai negara hukum, harusnya Indonesia menjunjung tinggi HAM dan
memperlakukan semua orang sama di depan hukum, tidak peduli orang itu pejabat
ataupun tukang becak. “hukum di Indonesia tidak adil”, mungkin ungkapan itulah
yang mewakili situasi hukum di Indonesia saat ini. Jika kita membandingkan
penegakan hukum untuk kalangan masyarakat kecil dengan penegakan hukum kalangan
pejabat tentulah sangat berbeda. Hal tersebut pasti sudah banyak kita jumpai di
media massa. Banyak contoh kasus hukum yang terjadi di Indonesia dan sampai
saat ini masih dipertanyakan, antara lain: ·Seorang buruh pabrik bernama
Hamdani divonis hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri
Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan
tempatnya bekerja ·Tabriji, warga Serang, pada November 2009, divonis hukuman 7
bulan penjara karena terbukti mencuri dua ekor bebek milik tetangganya ·Ambil
tiga buah kakao, nenek Minah divonis 1,5 bulan penjara ·Mencuri sebutir
semangka, Basar Suyanto dan Kholil ditahan di LP Kediri, dan terancam hukuman 5
tahun penjara, dan masih banyak lagi kasus lain. Mari kita bandingan kasus
hukum diatas dengan kasus hukum para pejabat di Indonesia yang korupsi mencuri
uang negara hingga miliyaran bahkan lebih tetapi hukuman yang mereka timpa
tidak sebanding dengan apa yang telah mereka perbuat. Padahal perbuatan itu
lebih keji dari sekedar mencuri sandal jepit, bebek, buah kakao ataupun
semangka. Inikah yang disebut keadilan hukum di Indonesia?. Dari contoh
kasus-kasus tersebut, dapat kita simpulkan bahwa keadilan hukum di Indonesia
belum merata. Oleh karena itu, perlakuan sama di muka hukum perlu adanya
jaminan. Karena jika tidak, negara ini akan semakin lemah akan hukum, dan
warganya menjadi tidak teratur, rakyat kecil semakin menderita, dan para
pejabat semakin berkuasa bebas mencuri uang negara. Hal itu patut ditindak
lanjuti oleh pemerintah. Negara dan pemerintah perlu menyadari akan
kewajibannya untuk lebih memperhatikan hak tiap warganya. Perlindungan terhadap
hukum serta perlakuan yang sama di muka hukum perlu ditingkatkan, demi kemajuan
hukum di Indonesia agar tercipta rasa aman dan tentram. Pejabat maupun rakyat
kecil harus diperlakukan sama di muka hukum. Untuk meningkatkan keadilan hukum
di Indonesia perlu sanksi yang lebih berat sesuai pelanggaran yang dilakukan
dan UU yang lebih jelas mengenai hukum. Lembaga yang bersangkutan dengan hukum
juga perlu terbuka dan aktif dalam mengatasi kebutuhan masyarakat memperoleh
proses hukum, namun masyarakat juga harus mengatasi masalahnya sendiri misal
membela dengan bukti yang kuat. Selain itu, masyarakat seharusnya diberi penyuluhan
tentang tata cara memperoleh keadilan dalam siding pengadilan. Dan tugas
pemerintah untuk meringankan biaya yang ditanggung masyarakat. Dalam upaya
menekan masalah peradilan hukum tersebut juga perlu kerja sama antara
masyarakat dengan pemerintah. Seperti masyarakat tidak berbuat yang neko-neko,
masalah tidak akan muncul. Dan pemerintah member sanksi mati untuk para
koruptor, sehingga akan menekan jumlah koruptor di Indonesia. Dibawah ini adalah contoh dari ke tidakadilan hukuman di Negara Indonesia
⥥⥥⥥⥥⥥⥥
Mari kita sama sama menegagkan Hukum di Indonesia ini dengan seadil adilnya, jangan sampai lagi para koruptor dihukum cuma 4-5 tahun penjara sedangkan orang yang hanya mencuri sendal atau hal yang sepele di ancam hukuman yg sama dengan para koruptor yaitu 4,5 tahun penjara, itu sangat sangat tidak adil.
Sekian dari narasi mengenai keadilan di Indonesia menurut pendapat saya...
Assalamualaikum Wr. Wb.
Pada postingan pertama saya ini, saya akan membahas mengenai jaminan HAM
yang paling sering dilanggar oleh negara maupun individu. Sebelum kita
masuk dalam pembahasan, teman-teman Kompasianer pasti sudah tau kan apa
itu HAM? Ya benar, HAM adalah hak asasi manusia. Menurut saya, pasal 28D
Ayat 1 lah yang paling sering dilanggar. Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Dalam kehidupan berbangsa & bernegara, hukum memegang peranan
penting. Hukum dibuat seharusnya untuk dipatuhi, namun kebanyakan di
Indonesia malah sebaliknya. Akhir-akhir ini di Indonesia banyak yang
tidak mendapatkan keadilaan dalam hukum, terutama rakyat kecil. Sebagai
negara hukum, harusnya Indonesia menjunjung tinggi HAM dan memperlakukan
semua orang sama di depan hukum, tidak peduli orang itu pejabat ataupun
tukang becak.
“hukum di Indonesia tidak adil”, mungkin ungkapan itulah yang mewakili
situasi hukum di Indonesia saat ini. Jika kita membandingkan penegakan
hukum untuk kalangan masyarakat kecil dengan penegakan hukum kalangan
pejabat tentulah sangat berbeda. Hal tersebut pasti sudah banyak kita
jumpai di media massa. Banyak contoh kasus hukum yang terjadi di
Indonesia dan sampai saat ini masih dipertanyakan, antara lain:
·Seorang buruh pabrik bernama Hamdani divonis hukuman kurungan 2
bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2002, atas
tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan tempatnya bekerja
·Tabriji, warga Serang, pada November 2009, divonis hukuman 7 bulan
penjara karena terbukti mencuri dua ekor bebek milik tetangganya
·Ambil tiga buah kakao, nenek Minah divonis 1,5 bulan penjara
·Mencuri sebutir semangka, Basar Suyanto dan Kholil ditahan di LP
Kediri, dan terancam hukuman 5 tahun penjara, dan masih banyak lagi
kasus lain.
Mari kita bandingan kasus hukum diatas dengan kasus hukum para pejabat
di Indonesia yang korupsi mencuri uang negara hingga miliyaran bahkan
lebih tetapi hukuman yang mereka timpa tidak sebanding dengan apa yang
telah mereka perbuat. Padahal perbuatan itu lebih keji dari sekedar
mencuri sandal jepit, bebek, buah kakao ataupun semangka. Inikah yang
disebut keadilan hukum di Indonesia?.
Dari contoh kasus-kasus tersebut, dapat kita simpulkan bahwa keadilan
hukum di Indonesia belum merata. Oleh karena itu, perlakuan sama di muka
hukum perlu adanya jaminan. Karena jika tidak, negara ini akan semakin
lemah akan hukum, dan warganya menjadi tidak teratur, rakyat kecil
semakin menderita, dan para pejabat semakin berkuasa bebas mencuri uang
negara.
Hal itu patut ditindak lanjuti oleh pemerintah. Negara dan pemerintah
perlu menyadari akan kewajibannya untuk lebih memperhatikan hak tiap
warganya. Perlindungan terhadap hukum serta perlakuan yang sama di muka
hukum perlu ditingkatkan, demi kemajuan hukum di Indonesia agar tercipta
rasa aman dan tentram. Pejabat maupun rakyat kecil harus diperlakukan
sama di muka hukum.
Untuk meningkatkan keadilan hukum di Indonesia perlu sanksi yang lebih
berat sesuai pelanggaran yang dilakukan dan UU yang lebih jelas mengenai
hukum. Lembaga yang bersangkutan dengan hukum juga perlu terbuka dan
aktif dalam mengatasi kebutuhan masyarakat memperoleh proses hukum,
namun masyarakat juga harus mengatasi masalahnya sendiri misal membela
dengan bukti yang kuat. Selain itu, masyarakat seharusnya diberi
penyuluhan tentang tata cara memperoleh keadilan dalam siding
pengadilan. Dan tugas pemerintah untuk meringankan biaya yang ditanggung
masyarakat.
Dalam upaya menekan masalah peradilan hukum tersebut juga perlu kerja
sama antara masyarakat dengan pemerintah. Seperti masyarakat tidak
berbuat yang neko-neko, masalah tidak akan muncul. Dan pemerintah member
sanksi mati untuk para koruptor, sehingga akan menekan jumlah koruptor
di Indonesia.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/fitriyahmahmuda/keadilan-hukum-di-indonesia_54f98a0fa3331146608b486d
Assalamualaikum Wr. Wb.
Pada postingan pertama saya ini, saya akan membahas mengenai jaminan HAM
yang paling sering dilanggar oleh negara maupun individu. Sebelum kita
masuk dalam pembahasan, teman-teman Kompasianer pasti sudah tau kan apa
itu HAM? Ya benar, HAM adalah hak asasi manusia. Menurut saya, pasal 28D
Ayat 1 lah yang paling sering dilanggar. Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Dalam kehidupan berbangsa & bernegara, hukum memegang peranan
penting. Hukum dibuat seharusnya untuk dipatuhi, namun kebanyakan di
Indonesia malah sebaliknya. Akhir-akhir ini di Indonesia banyak yang
tidak mendapatkan keadilaan dalam hukum, terutama rakyat kecil. Sebagai
negara hukum, harusnya Indonesia menjunjung tinggi HAM dan memperlakukan
semua orang sama di depan hukum, tidak peduli orang itu pejabat ataupun
tukang becak.
“hukum di Indonesia tidak adil”, mungkin ungkapan itulah yang mewakili
situasi hukum di Indonesia saat ini. Jika kita membandingkan penegakan
hukum untuk kalangan masyarakat kecil dengan penegakan hukum kalangan
pejabat tentulah sangat berbeda. Hal tersebut pasti sudah banyak kita
jumpai di media massa. Banyak contoh kasus hukum yang terjadi di
Indonesia dan sampai saat ini masih dipertanyakan, antara lain:
·Seorang buruh pabrik bernama Hamdani divonis hukuman kurungan 2
bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2002, atas
tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan tempatnya bekerja
·Tabriji, warga Serang, pada November 2009, divonis hukuman 7 bulan
penjara karena terbukti mencuri dua ekor bebek milik tetangganya
·Ambil tiga buah kakao, nenek Minah divonis 1,5 bulan penjara
·Mencuri sebutir semangka, Basar Suyanto dan Kholil ditahan di LP
Kediri, dan terancam hukuman 5 tahun penjara, dan masih banyak lagi
kasus lain.
Mari kita bandingan kasus hukum diatas dengan kasus hukum para pejabat
di Indonesia yang korupsi mencuri uang negara hingga miliyaran bahkan
lebih tetapi hukuman yang mereka timpa tidak sebanding dengan apa yang
telah mereka perbuat. Padahal perbuatan itu lebih keji dari sekedar
mencuri sandal jepit, bebek, buah kakao ataupun semangka. Inikah yang
disebut keadilan hukum di Indonesia?.
Dari contoh kasus-kasus tersebut, dapat kita simpulkan bahwa keadilan
hukum di Indonesia belum merata. Oleh karena itu, perlakuan sama di muka
hukum perlu adanya jaminan. Karena jika tidak, negara ini akan semakin
lemah akan hukum, dan warganya menjadi tidak teratur, rakyat kecil
semakin menderita, dan para pejabat semakin berkuasa bebas mencuri uang
negara.
Hal itu patut ditindak lanjuti oleh pemerintah. Negara dan pemerintah
perlu menyadari akan kewajibannya untuk lebih memperhatikan hak tiap
warganya. Perlindungan terhadap hukum serta perlakuan yang sama di muka
hukum perlu ditingkatkan, demi kemajuan hukum di Indonesia agar tercipta
rasa aman dan tentram. Pejabat maupun rakyat kecil harus diperlakukan
sama di muka hukum.
Untuk meningkatkan keadilan hukum di Indonesia perlu sanksi yang lebih
berat sesuai pelanggaran yang dilakukan dan UU yang lebih jelas mengenai
hukum. Lembaga yang bersangkutan dengan hukum juga perlu terbuka dan
aktif dalam mengatasi kebutuhan masyarakat memperoleh proses hukum,
namun masyarakat juga harus mengatasi masalahnya sendiri misal membela
dengan bukti yang kuat. Selain itu, masyarakat seharusnya diberi
penyuluhan tentang tata cara memperoleh keadilan dalam siding
pengadilan. Dan tugas pemerintah untuk meringankan biaya yang ditanggung
masyarakat.
Dalam upaya menekan masalah peradilan hukum tersebut juga perlu kerja
sama antara masyarakat dengan pemerintah. Seperti masyarakat tidak
berbuat yang neko-neko, masalah tidak akan muncul. Dan pemerintah member
sanksi mati untuk para koruptor, sehingga akan menekan jumlah koruptor
di Indonesia.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/fitriyahmahmuda/keadilan-hukum-di-indonesia_54f98a0fa3331146608b486d